Beberapa golongan, baik orang pribadi dan badan usaha yang bebas tidak membayar pajak. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh), sebagai regulasi turunan dari UU HPP No. 7 Tahun 2021, ternyata ada golongan berikut ini yang bebas tidak membayar pajak. UMKM dengan pendapatan Rp 500 juta…
Month: February 2024
Lapor SPT Tahunan Paling Lambat 31 Maret 2024
Masa pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2023 telah mulai dan akan berakhir pada 31 Maret 2024 untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP). Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT pajak penghasilan (PPh) setiap tahunnya. Adapun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengingatkan akan pelaporan…
Langkah-Langkah Dalam Manajemen Keuangan
Perencanaan Arus Kas Dalam mengelola neraca keuangan, mencatat asset dan kewajiban serta kebutuhan minimal enam bulan sekali secara rutin. Begitu juga untuk mengelola arus masuk dan keluar, dapat dilakukan dengan cara mencatat pemasukan dan pengeluaran bulanan. Dari kedua pencatatan ini, kamu dapat mengetahui rasio kesehatan finansial. Perencanaan Manajemen Risiko Jika sudah melakukan perencanaan arus kas…
Laporan Keuangan Yang Perlu Diaudit
Laporan Neraca (Balance Sheet): Laporan ini memberikan gambaran tentang aset, kewajiban, dan ekuitas suatu perusahaan pada suatu titik waktu tertentu. Laporan Laba Rugi (Income Statement): Laporan ini menunjukkan pendapatan, biaya, dan laba atau rugi suatu perusahaan selama periode waktu tertentu. Laporan Arus Kas (Cash Flow Statement): Laporan ini menyajikan aliran kas masuk dan keluar dari…
Perubahan Regulasi Skema Perhitungan PPh 21
Pemerintah telah mengatur kembali pemotongan PPh 21 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan WP Orang Pribadi. Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh Skema tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh…
Pengertian CV (Persekutuan Komanditer)
CV adalah suatu bentuk badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih dan mempercayakan modalĀ kepada mereka. Hal ini dilakukan untuk mengelola perusahaan dan mendapatkan kepercayaan untuk memimpin perusahaan. Tujuannya agar tercapainya cita-cita bersama dengan tingkat keterlibatan masing-masing anggotanya berbeda. Oleh karena itu, di dalam CV terdapat dua sekutu yang berbeda. CV terdiri dari…