Wajib Pajak (WP) Badan memiliki sejumlah kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi kepada negara. Wajib Pajak Badan adalah sekumpulan atau kelompok kategori tergantung jenis dan status hukumnya termasuk golongan usahanya, apakah usaha kecil, menengah atau besar.
Cara mengelola perpajakannya, seperti:
- Memungut dan/atau memotong pajak atas transaksi objek kena pajak.
- Menyetorkan pemungutan dan/atau pemotongan pajak yang dilakukannya
- Membayar pajak penghasilan perusahaan
- Membuat bukti pemotongan PPh Unifikasi
- Membuat Faktur Pajak
- Melaporkan SPT Masa PPh Unifikasi, SPT PPN, dan SPT Tahunan Badan
Mitra Konsultindo Group
Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya
Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33
Website: mitrakonsultindo.co.id