Berikut ciri-ciri CV atau persekutuan komanditer, yaitu: Memiliki pendiri dua orang atau lebih. Terdiri dari dua sekutu, yaitu sekutu aktif (sekutu komplementer) dan sekutu pasif (sekutu komanditer). Sekutu aktif adalah pihak yang berperan menjalankan perusaaan. Sekutu pasif adalah pihak yang menanamkan modal. Hanya boleh didirikan oleh warga negara Indonesia (WNI), sementara warga negara asing tidak…
Category: Legal, License
Legal, License
Jenis-Jenis Dari CV Atau Persekutuan Komanditer
Berikut jenis-jenis dari CV atau persekutuan komanditer, yaitu: Persekutuan Komanditer (CV), Murni CV (persekutuan komanditer) murni adalah jenis CV yang di dalamnya hanya terdapat satu sekutu komplementer (aktif), sedangkan sekutu lainnya adalah sekutu komanditer (pasif). Persekutuan Komanditer (CV), Campuran CV (persekutuan komanditer) campuran adalah jenis CV yang berasal dari bentuk firma jika firma memerlukan modal…
Persyaratan Laporan Keuangan Dalam Pengesahan RUPS
Direksi wajib menyerahkan laporan keuangan Perseroan kepada akuntan publik untuk diaudit apabila: kegiatan usaha Perseroan adalah menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat; Perseroan menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat; Perseroan merupakan Perseroan Terbuka; Perseroan merupakan persero; Perseroan mempunyai aset dan/atau jumlah peredaran usaha dengan jumlah nilai paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); atau diwajibkan oleh…
Klasifikasi Pemegang Saham Yang Menjual Sahamnya
Dalam hal anggaran dasar mengharuskan pemegang saham penjual menawarkan terlebih dahulu sahamnya kepada pemegang saham klasifikasi tertentu atau pemegang saham lain, dan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penawaran dilakukan ternyata pemegang saham tersebut tidak membeli, pemegang saham penjual dapat menawarkan dan menjual sahamnya kepada pihak ketiga. Setiap pemegang saham penjual…
Pengurangan Modal Perseroan
Pengurangan modal Perseroan merupakan perubahan anggaran dasar yang harus mendapat persetujuan Menteri. Persetujuan Menteri diberikan apabila: tidak terdapat keberatan tertulis dari kreditor dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal pengumuman telah dicapai penyelesaian atas keberatan yang diajukan kreditor gugatan kreditor ditolak oleh pengadilan berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Keputusan…