Bonus, termasuk halnya bonus akhir tahun, dapat diberikan oleh pengusaha ke pekerja/buruh atas keuntungan perusahaan. Penetapan perolehan bonus akhir tahun dan perhitungan bonus akhir tahun untuk pekerja/buruh diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (“PP”), atau perjanjian kerja bersama (“PKB”). Apabila perusahaan sebelumnya memang tidak menjanjikan secara tertulis gaji bonus akhir tahun, waktu pembayaran bonus akhir…
Category: Payroll
Payroll
Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Berapa Iuran Yang Harus dibayarkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan? Iuran untuk pekerja formal atau penerima upah Jaminan Kecelakaan Kerja; 0,24% sampai dengan 1,74% dari upah dan ditanggung oleh perusahaan. Jaminan Kematian; 0,3% dari upah ditanggung oleh perusahaan. Jaminan Hari Tua; 5,7% dr upah, 3,7% ditanggung perusahaan dan 2% ditanggung oleh pekerja. Jaminan Pensiun; 3% dari…
Perubahan Regulasi Skema Perhitungan PPh 21
Pemerintah telah mengatur kembali pemotongan PPh 21 yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan WP Orang Pribadi. Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh Skema tarif progresif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh…
Cara Klaim BPJS Jaminan Hari Tua
Kriteria Pengajuan Klaim Peserta mencapai usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun Peserta mengundurkan diri Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10%) Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 30%) Peserta mencapai Usia Pensiun karena PKB (Perjanjian Kerja Bersama) Perusahaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Mitra Konsultindo Group Konsultan Pajak | Jasa…
Cara Mendaftar Jadi Peserta BPJS
Peserta BPJAMSOSTEK dibagi menjadi beberapa segmentasi pekerja berdasarkan jenis pekerjaan, sektor pekerjaan, dan sebagainya. Silahkan Bapak/Ibu pilih menu informasi di bawah ini: Daftar Penerima Upah Pemberi Kerja (Perusahaan/Badan/Sejenisnya) dapat melakukan pendaftaran melalui offline atau online yang telah disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dokumen pendukung: Fotokopi E-KTP, Fotokopi Kartu Keluarga, Fotokopi NPWP, Surat ijin usaha dan/atau bukti…
Cara Menghitung Iuran BPJS Kesehatan Perusahaan
Besaran iuran BPJS Kesehatan perusahaan sebesar 5%, berdasarkan tarif Pekerja Penerima Upah yang bekerja di badan swasta. Namun, 5% tidak semuanya dibebankan kepada karyawan. Karyawan penerima upah hanya perlu membayar iuran sebesar 1% saja, sedangkan sisa 4% dibayarkan oleh perusahaan. Berdasarkan update terbaru dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas…
Penyelenggaraan Pemagangan Bagi Tenaga Kerja
Tenaga kerja yang telah mengikuti program pemagangan berhak atas pengakuan kualifikasi kompetensi kerja dari perusahaan atau lembaga sertifikasi. Pemagangan dapat dilaksanakan di perusahaan sendiri atau di tempat penyelenggaraan pelatihan kerja, atau perusahaan lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia. Pemagangan yang dilakukan di luar wilayah Indonesia wajib mendapat izin dari Menteri atau pejabat…
Pre-Payroll
Merupakan langkah awal dalam menentukan kebijakan penggajian di suatu perusahaan. Kebijakan ini biasanya berkaitan dengan cuti dan tunjangan, lembur, dan kehadiran. Perusahaan-perusahaan di Indonesia juga harus memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan payroll, seperti kebijakan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan Perhitungan PPh 21. Kebijakan ini yang nantinya akan disetujui oleh manajemen, dan sekaligus menjadi…
Jenis Jenis Pembiayaan Perumahan Pekerja
Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) bertujuan agar peserta BPJAMSOSTEK mampu memiliki rumah tapak / rumah susun yang sehat layak dan terjangkau. Kriteria: pinjaman untuk rumah tapak atau rumah susun; KPR maksimal adalah 500 juta rupiah; jangka waktu kredit maksimal 30 tahun; termasuk Pengalihan KPR Umum menjadi KPR MLT (Overkredit). Pinjaman Renovasi Perumahan…
Komponen Pendapatan Non-Upah
1. Tunjangan Hari Raya (THR) Walaupun sifatnya wajib dan diatur dalam peraturan ketenagakerjaan, THR bukanlah bagian dari penghitungan upah. Pasalnya, THR hanya dibayarkan menjelang Hari Raya Keagamaan saja dan memiliki tenggat waktu pembayarannya sendiri. 2. Insentif atau Bonus Insentif dapat diberikan oleh pengusaha kepada karyawan apabila telah berhasil mencapai target pekerjaan yang ditetapkan. Sedangkan bonus…