Kredit Kepemilikan Rumah (KPR)
Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) bertujuan agar peserta BPJAMSOSTEK mampu memiliki rumah tapak / rumah susun yang sehat layak dan terjangkau.
Kriteria: pinjaman untuk rumah tapak atau rumah susun; KPR maksimal adalah 500 juta rupiah; jangka waktu kredit maksimal 30 tahun; termasuk Pengalihan KPR Umum menjadi KPR MLT (Overkredit).
Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP)
Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) bertujuan membantu peserta dengan menyediakan sejumlah dana untuk keperluan renovasi rumah milik peserta.
Kriteria: pinjaman dipergunakan untuk melakukan renovasi rumah peserta yang dibuktikan dengan sertifikat hak atas tanah atas nama peserta/pasangan peserta dan ijin mendirikan bangunan; Jangka waktu kredit maksimal 15 tahun; dan Besaran pembiayaan pinjaman renovasi perumahan (PRP) maksimal sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP)
Pinjaman uang muka perumahan (PUMP) bertujuan membantu peserta dengan menyediakan sebagian atau seluruh uang muka untuk pembelian rumah tapak atau rumah susun.
Kriteria: Pinjaman untuk rumah tapak atau rumah susun; jangka waktu kredit maksimal 30 tahun; merupakan rumah tapak atau rumah susun pertama; berlaku untuk rumah subsidi; besaran pembiayaan PUMP yang disediakan kepada peserta maksimal pembiayaan sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).
Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja / Kredit Konstruksi (FPPP/KK)
Fasilitas pembiayaan perumahan pekerja bertujuan untuk membantu perusahaan pembangunan perumahan sebagai modal kerja pembiayaan pembangunan proyek perumahan mulai dari biaya pembangunan konstruksi rumah sampai dengan penyelesaian pembangunan dan biaya pembangunan prasaran dan sarana.
Kriteria: Jangka waktu kredit maksimal 5 tahun; penerima fasilitas pembiayaan perumahan pekerja adalah perusahaan pembangunan perumahan yang membangun perumahan yang merupakan bagian dari program manfaat lainnya BPJAMSOSTEK; telah mendapatkan persetujuan dari BPJAMSOSTEK terkait persyaratan yang dibuktikan dengan formulir Rekomendasi; memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan; Peserta tidak menunggak membayar iuran selama masa kredit untuk mendapatkan suku bunga khusus.
Mitra Konsultindo Group
Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya
Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33
Website: mitrakonsultindo.co.id