Dalam melakukan perekrutan penjual langsung melalui sistem jaringan, perusahaan wajib memberikan keterangan secara lisan dan tertulis dengan benar kepada calon penjual langsung paling sedikit mengenai:
- identitas perusahaan;
- mutu dan spesifikasi barang;
- kondisi dan jaminan barang serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaannya;
- program Pemasaran; dan
- kode etik.
Mitra Konsultindo Group
Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya
Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33
Website: mitrakonsultindo.co.id