1. Tunjangan Hari Raya (THR)
Walaupun sifatnya wajib dan diatur dalam peraturan ketenagakerjaan, THR bukanlah bagian dari penghitungan upah. Pasalnya, THR hanya dibayarkan menjelang Hari Raya Keagamaan saja dan memiliki tenggat waktu pembayarannya sendiri.
2. Insentif atau Bonus
Insentif dapat diberikan oleh pengusaha kepada karyawan apabila telah berhasil mencapai target pekerjaan yang ditetapkan. Sedangkan bonus diberikan sebagai bentuk apresiasi ketika bisnis berhasil mencetak keuntungan yang lebih besar. Ketentuan pemberian insentif bisa kamu atur sendiri dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dengan karyawanmu.
3. Uang Pengganti Fasilitas Kerja
Apabila fasilitas kerja yang dimiliki oleh bisnis tidak memadai, tidak tersedia, atau tidak mencukupi, kamu bisa memberikan uang pengganti fasilitas kerja. Ketentuannya bisa kamu atur dalam perjanjian kerja bersama dengan karyawanmu.
Mitra Konsultindo Group
Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya
Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33
Website: mitrakonsultindo.co.id