Pajak penghasilan badan adalah pajak yang dikenakan kepada suatu usaha yang sudah berbentuk badan. Banyak pemilik usaha yang belum mengetahui kewajibannya untuk membayar pajak badan usaha.
Yang termasuk dalam objek pajak penghasilan badan adalah pendapatan yang diterima oleh bahan usaha tersebut. Tetapi ada juga jenis penghasilan yang menjadi objek pajak penghasilan badan meskipun tidak berasal dari penghasilan badan itu sendiri, yaitu:
- Bantuan atau Sumbangan dari Perusahaan.
- Dana Hibah Perusahaan.
- Warisan.
- Penggantian atau Imbalan.
- Setoran Tunai.
- Penghasilan Lainnya.
Mitra Konsultindo Group
Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya
Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33
Website: mitrakonsultindo.co.id