Sewa yang dikenakan PPh Final adalah sewa atas tanah dan bangunan, baik sebagian maupun seluruhnya. Selain itu, PP 34/2017 juga mengatur beberapa jenis penghasilan lain yang termasuk objek dari pengenaan pajak final ini. Penghasilan tersebut adalah penghasilan yang diterima/diperoleh orang pribadi atau badan pemegang hak atas tanah dari investor terkait dengan pelaksanaan perjanjian bangun guna serah
Dasar pengenaan pajak penghasilan untuk persewaan tanah dan/atau bangunan adalah jumlah bruto nilai persewaan. Jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan/terutang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun. Pajak juga dihitung atas biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya fasilitas lainnya dan service charge baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun disatukan. Tarif PPh Final yang wajib dipotong atau dibayar sendiri atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai dan bersifat final.
Mitra Konsultindo Group
Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya
Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33
Website: mitrakonsultindo.co.id