Sesuai dengan Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994. Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 81/KMK/04 tanggal 6 Februari 1995, tarif pemungutan PPh atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa efek adalah :
0,1% (satu perseribu) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham.
Tambahan sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham pendiri, kecuali penjualan saham pendiri oleh perusahaan modal ventura atas penyertaan modal pada perusahaan pasangan usahanya.
Dengan demikian atas penghasilan dari transaksi penjualan saham pendiri di bursa efek dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 5,1%.
Sifat dari pengenaan PPh diatas adalah final. Pengenaan PPh yang bersifat final tersebut tidak berarti bahwa penghasilan dari penjualan saham di Bursa Efek tersebut tidak perlu dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan PPh, tetapi penghasilan tersebut tidak perlu digabungkan dengan penghasilan lainnya dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak untuk tahun pajak yang bersangkutan.
Mitra Konsultindo Group
Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya
Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33
Website: mitrakonsultindo.co.id