Direksi wajib menyerahkan laporan keuangan Perseroan kepada akuntan publik untuk diaudit apabila:
- kegiatan usaha Perseroan adalah menghimpun dan/atau mengelola dana masyarakat;
- Perseroan menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat;
- Perseroan merupakan Perseroan Terbuka;
- Perseroan merupakan persero;
- Perseroan mempunyai aset dan/atau jumlah peredaran usaha dengan jumlah nilai paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); atau
- diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Dalam hal kewajiban di atas tidak dipenuhi, laporan keuangan tidak disahkan oleh RUPS. Laporan atas hasil audit akuntan publik disampaikan secara tertulis kepada RUPS melalui Direksi. Neraca dan laporan laba rugi dari laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada poin a, b dan c setelah mendapat pengesahan RUPS diumumkan dalam 1 (satu) Surat Kabar. Pengumuman neraca dan laporan laba rugi dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah mendapat pengesahan RUPS. Pengurangan besarnya jumlah nilai ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Mitra Konsultindo Group
Konsultan Pajak | Jasa Pembukuan, Akuntansi, Laporan Keuangan | Audit | Konsultan Manajemen Bisnis | Pembuatan / Pendirian Perusahaan, Ijin / Izin Usaha | Solusi Bisnis & Keuangan Lainnya
Hotline (Call/WA/SMS): 082-11-22-900-33
Website: mitrakonsultindo.co.id